Kenapa sih tolak RPM konten?

Belakangan RPM konten ramai menjadi buah bibir di twitter dan facebook. Para blogger pun menelaahnya dengan cermat. Dengan gamblangnya politikana memajang tajuk besar2 “Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia.” Tak lama sebelum gerakan online ini tercium mainstream media.

Dimulai lewat tweet-tweet opinion leader, semua orang mengekor. Hingga gerakan #tolakRPMkonten menjadi sesuatu yang tidak lagi objektif, reaktif dan didasari ketakutan bahwa internet tidak akan sebebas dahulu.

Penting sekali kita telaah apa itu binatang yang bernama Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia.

Jika dilihat RPM ini melindungi para pengguna dari pornografi (pasal 3); internet gambling (pasal 4); merendahkan orang2 cacat fisik dan mental (pasal 5); hoax, penghinaan terhadap agama, suku, golongan dan ras (pasal 6), IP infringement dan identity theft (pasal 7).

This is the norm offline. Should it be the norm online?

Pornografi yang dimaksud pastinya bersumber dari UU antipornografi. Ingat bahwa hal ini masih kontroversial. Apa yang tabu di belahan bumi pertiwi yang satu belum tentu tabu di belahan yang lain. Kadar pornografi di Jakarta adalah menutup tubuh dari pinggul sampai diatas lutut sedangkan saudara kita di Papua? UU pornografi juga tidak toleran terhadap relief candi yang hampir semuanya topless. Mensugestikan sesuatu yang bisa ditafsirkan sebagai porno juga tidak boleh.

Internet gambling okelah, karena memang dilarang. Saya juga tidak keberatan dengan pasal 5. Semua orang memang harus menjaga diri tidak menggunakan kata-kata seperti “autis lo!” atau apapun itu.

Hoax. Mungkin orang akan berpikir ulang untuk menciptakan hoax. Tetapi bagaimana jika saya termakan oleh hoax dan saya forward ke orang lain? Bagaimana kalau saya beropini dan ternyata opini saya salah? Ingat kasus Prita Mulyasari. Ia tidak bisa membuktikan kalau Omni malpraktek dan ia harus di bui selama 28 hari.

SARA. Ini produk orde baru sebagai dalih pemersatu. Memang kadang2 orang agak kelewatan mencela suku, agama, ras dan golongan lain, tetapi patutkah mereka menerima ganjaran? Bagaimana orang2 yang mengadvokasikan pluralisme dan liberalisme? Atau Islam progresif yang selama in ditentang oleh Islam2 garis keras? Apakah mereka juga akan menjadi korban?

IP infringement. Kalau konten itu punya copyright memang tidak boleh. Tetapi internet mempunyai sesuatu yang disebut creative common. Apa batasannya?

Masih debatable adalah tafsiran Penyelenggara Jasa Multimedia. Siapakah mereka? Penafsiran saya dari RPM (pasal 1), mereka adalah jasa akses internet (speedy, biznet), penyelenggara interkonesi internet (telkom, ericsson), penyelenggara internet teleponi (telkomsel flash, IM2), sistem komunikasi data dan multimedia (gmail, blogger, facebook).

Mereka yang wajib screening dan memastikan pengguna mereka mematuhi RPM (Pasal 8). Mereka juga tidak boleh (dalam license and agreementnya) mengatakan bahwa “Perusahaan kami tidak bertanggung jawab atas isi para pengguna.”

Dalam 3 x 24 jam setelah ada laporan/ komplain penyelenggara wajib blokir/ suspend/ hapus konten tersebut (pasal 14). Tetapi konten itu harus disimpan selama 3 bulan (pasal 15), mungkin sebagai bukti yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi pengguna.

Untuk yang abu2, ada tim konten multimedia (pasal 22) dipimpin oleh dirjen. Mereka yang berhak menentukan yang abu2 ini termasuk konten merah (dilarang) atau hijau (boleh). Pasal 27 menjelaskan bahwa hasil kerja diberitahukan ke pelapor.

Saya meneteskan air mata saat menulis ini. Tidak dijelaskan di pasal mana pun bagaimana saya bisa membela diri. Kalau konten saya dihapus secara sepihak oleh penyelenggara dan pemerintah saya bisa menggugat kemana? Ini yang sebetulnya jadi poin penting.

Berlebihankah bila saya bilang #tolakRPMkonten?

Follow me on twitter

Advertisement

2 Comments

  1. BUkan saja tidak berlebihan tapi memang wajib menolak. Oh ia, karena namanya multimedia jadi semua penyedia berita wajib tuh mendukung tolakRPMkonten

  2. ya mungkin karena akan membatasi kreatifitas….


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.